UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 128
(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar
pendapatan negara dan pendapatan daerah. (21 Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
- pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan
- bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- iuran tetap;
- iuran produksi;
- kompensasi data informasi; dan
- penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- pajak daerah;
- retribusi daerah;
- iuran pertambangan ralryat; dan
- lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf c menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 96.Ketentuan...
SK No 036410 A
FRESIDEN
- Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga Pasal I29 berbunyi sebagai berikut:
