UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 125
(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan
Jasa Pertambangan, tanggung jawab kegiatan Usaha Pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.
(2) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan dapat dilakukan
oleh BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaku usaha Jasa Pertambangan wajib
mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal.
- Ketentuan
SK No 036409 A
FRESIDEN
- Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
