UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 124
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan
perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
(2) Dalam
SK No 036408 A
PRESIDEN
(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa
Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.
(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan yaitu pelaksanaan di
bidang:
- Penyelidikan Umum;
- Eksplorasi;
- Studi Kelayakan;
- Konstruksi Pertambangan;
- Pengangkutan;
- lingkungan Pertambangan;
- Reklamasi dan Pascatambang;
- keselamatan Pertambangan; dan/atau
- Penambangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan ayat (2) Pasai 125 diubah sehingga Pasal 125 berbunyi sebagai berikut:
