Pasal 123
Dalam hal IUP atau IUPK berakhir, eks pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi kepada Menteri.
- Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l23A dan Pasal l23B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l23A
(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi
Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan LOOo/o (seratus persen).
(2) Eks pemegang IUP atau IUPK yang IUP atau IUPK
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (1) wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan TOOo/o (seratus persen) serta menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
(3) Dalam
SK No 036407 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan ditetapkan menjadi milik Pemerintah Fusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Reklamasi dan Pascatambang serta penempatan dana jaminan jaminan Reklamasi dan latau dana Pascatambang pada WIUP atau WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal l23B
(1) Mineral dan/atau Batubara yang diperoleh dari
kegiatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB ditetapkan sebagai benda sitaan dan/atau barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. (21 Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut, dapat dilakukan Penjualan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal L24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
