UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 160
(1) Dihapus.
(2) Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada
tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
