Pasal 113
(1) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan dapat
diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK jika terjadi:
- keadaan kahar;
- keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau
- kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi sumber daya Mineral dan/atau Batubara yang dilakukan di wilayahnya.
(2) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK.
(3) Permohonan suspensi kegiatan Usaha Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri.
(4) Menteri wajib mengeluarkan keputusan tertulis
tentang persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. 86.Ketentuan...
SK No 036404 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal ll4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 14
(1) Jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan untuk keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan
- diberikan paiing lama 2 (dua) tahun untuk kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. (21 Apabila dalam jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP atau IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri.
(3) Apabila sampai dengan jangka waktu suspensi
berakhir karena kondisi daya dukung lingkungan pemegang IUP atau IUPK belum dapat melakukan kegiatan operasinya, pemegang IUP atau IUPK wajib mengembalikan IUP atau IUPK kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
berakhirnya jangka waktu suspensi, pemegang IUP atau IUPK tidak mengembalikan IUP atau IUPK, Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK.
(5) Menteri mencabut keputusan suspensi setelah
menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
87.Ketentuan...
SK No 036405 A
PRES IDEN
- Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 18
(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat mengembalikan IUP
atau IUPK dengan pernyataan tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan yang jelas.
(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah pemegang IUP atau IUPK memenuhi kewajibannya dan disetujui oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 19
IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:
- pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
- pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
- Ketentuan Pasal I21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
