UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 121
(1) Dalam hal IUP atau IUPK berakhir sebagaimana
dimaksuddalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal l2O, eks pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi dan
menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat surat keterangan dari Menteri.
- Ketentuan
SK No 036406 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
