Pasal 108
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men1rusun program
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana
untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
- Ketentuan Pasal ll2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 12
(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap
kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5lo/o (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. (21 Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, BUMN, danlatau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.
(3) Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara
berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Di antara
SK No 036403 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
45
- Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal ll2L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal ll2L
(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi
Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara. (2\ Dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan
cadangan Mineral dan Batubara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
