Pasal 104
(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sendiri secara terintegrasi atau bekerja sama dengan:
- pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan danlatau Pemurnian secara terintegrasi; atau
- pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerjasama Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.
- Di antara Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 1O4A dan Pasal 1O4B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1O4A
(1) Dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
Batubara, Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.
(2) BUMN
SK No 036401 A
PRESIDEN
(2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Batubara.
