UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 103
(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi
Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam negeri.
(2) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK pada tahap
kegiatan Operasi Produksi telah melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menjamin keberlangsungan pemanfaatan hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian. 78.Ketentuan... SK No 036400 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal lO4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
