PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
pemerintah(1) Mengesahkan Nota Kesepahaman antara Republik Indonesia dan pemerintah Republik serbia tentang Kerja sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of understanding betuteen the Gouernment of th.e Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of serbia on Cooperation in the Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 13 September 2Oll di Jakarta, Indonesia. pemerintah(2) Salinan naskah asli Nota Kesepahaman antara Republik Indonesia dan pemerintah Republik serbia tentang Kerja sama di Bidang pertahanan (Memorandum of understanding between the Gouerrrment of *rc Repubtic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of serbia on cooperation in the Field of Defence) dalam bahasa Indonesia, bahasa serbia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari2Olg
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum, ang Hukum dan g-undangan,
Setiawati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, ffi€majukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; b bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia, pada tanggal 13 September 2Oll di Jakarta, Indonesia telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Gouernment of the Repubtic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of serbia on Cooperation in the Field of Defencel; C bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional berkenaan dengan pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
- bahwa
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang pertahanan (Memorandum of Understanding between the Gouemment of ttrc Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of Serbia on Cooperation in the Fietd of Defence);
1 Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan pasal 30 ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 200O tentang perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aODl;
