UU
PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari2Olg
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum, ang Hukum dan g-undangan,
Setiawati
