Pasal 1
pemerintah(1) Mengesahkan Nota Kesepahaman antara Republik Indonesia dan pemerintah Republik serbia tentang Kerja sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of understanding betuteen the Gouernment of th.e Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of serbia on Cooperation in the Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 13 September 2Oll di Jakarta, Indonesia. pemerintah(2) Salinan naskah asli Nota Kesepahaman antara Republik Indonesia dan pemerintah Republik serbia tentang Kerja sama di Bidang pertahanan (Memorandum of understanding between the Gouerrrment of *rc Repubtic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of serbia on cooperation in the Field of Defence) dalam bahasa Indonesia, bahasa serbia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
