UU
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 24
(1) Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan tentang
penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.
PEMBIAYAAN
