UU
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 23
BAB 5 — PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara,
pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan.
(2) Dalam menjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan industri
pertahanan.
PENGAWASAN
