UU
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 22
BAB 5 — PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN
(1) Wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pembinaan
kemampuan pertahanan dengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan
militer yang strategis dan permanen ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
