UU
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun,
memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional Indonesia serta komponen pertahanan lainnya.
