UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 81
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Khusus pengisian Anggota MPR hasil Pemilihan Umum tahun 1999 dari Utusan Golongan diatur sebagai berikut :
- KPU menetapkan jenis dan jumlah wakil masing-masing golongan;
- Utusan golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diusulkan oleh golongan masing-masing kepada KPU untuk ditetapkan, dan selanjutnya diresmikan secara administratif oleh Presiden sebagai Kepala Negara;
- Tata cara penetapan Anggota MPR dari Utusan Golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, diatur lebih lanjut oleh KPU.
