UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 82
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, syarat Partai Politik untuk dapat menjadi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan menjadi :
PRESIDEN
- memiliki pengurus di 1/3 (sepertiga) jumlah propinsi di Indonesia;
- memiliki pengurus di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya di propinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
