UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 80
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, Organisasi Peserta Pemilihan Umum
dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1997 dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 39 Undang-undang ini.
(2) Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan pemilihan
Umum tahun 1997 sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap harus mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 1999.
