UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 79
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum KPU terbentuk, Lembaga Pemilihan Umum (LPU) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, melaksanakan tugas KPU sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b dan Pasal 39 ayat (5) paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Undang-undang ini diundangkan.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) KPU harus sudah
dibentuk dan segala hak dan kewajiban LPU menjadi tanggung jawab KPU.
