UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 78
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan pelaksanaan Pemilihan Umum susulan atau Pemilihan Umum ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.
