UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 77
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan pada waktu yang telah ditetapkan tidak dapat diselenggarakan Pemilihan Umum atau penyelenggaraannya terhenti disebabkan oleh keadaan yang memaksa, maka sesudah keadaan memungkinkan, segera diadakan Pemilihan Umum susulan
PRESIDEN
atau Pemilihan Umum ulangan di tempat yang sama dengan memperhatikan ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan.
