UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
(1) Penanggung jawab Pemilihan Umum adalah Presiden.
(2) Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur partai-partai politik peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, yang bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) yang
selanjutnya disebut KPU, berkedudukan di Ibukota Negara.
(4) Pembentukan KPU diresmikan dengan Keputusan Presiden.
