UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 7
BAB 2 — DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
PRESIDEN
Jumlah Anggota DPR, DPRD I,dan DPRD II ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
