Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
(1) Keanggotaan KPU terdiri dari 1 (satu) orang Wakil dari masing-masing
Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan 5 (lima) orang wakil Pemerintah.
(2) Hak suara dari unsur Pemerintah dan Wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum ditentukan berimbang.
(3) Wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum ditentukan oleh
masing-masing Pimpinan Pusat Partai dan Wakil Pemerintah ditetapkan oleh Presiden.
(4) KPU terdiri dari seorang Ketua, 2 (dua) orang Wakil Ketua, dan
Anggota-anggota.
(5) Ketua dan Wakil-wakil Ketua dipilih secara demokratis dari dan oleh
Anggota KPU dalam rapat pleno KPU.
(6) Masa keanggotaan KPU adalah 5 (lima) tahun.
(7) Tata Kerja KPU disusun dan ditetapkan oleh KPU.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya KPU dibantu oleh sebuah Sekretariat
Umum yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum, dibantu seorang Wakil Sekretaris Umum.
(9) Organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU ditetapkan oleh Presiden.
(10) Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum sebagaimana dimaksud
PRESIDEN
ayat (8) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(11) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Umum sebagaimana dimaksud
ayat (8) secara teknis opersional bertanggung jawab kepada KPU dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Pemerintah.
