Pasal 62
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) PPI setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara PPD I seluruh Indonesia, segera mengadakan Penghitungan suara untuk Tingkat Nasional dan dihadiri oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum serta dapat dihadiri oleh masyarakat.
(2) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat
mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkan kepada Ketua PPI.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat
melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPI, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat diterima, PPI seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua
Propinsi Daerah Tingkat I, PPI membuat Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPI serta para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir.
PRESIDEN
(6) PPI wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi
Hasil Penghitungan Suara tingkat nasional kepada saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada KPU.
