Pasal 61
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) PPD I setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara PPK dalam wilayah kerja PPD I yang bersangkutan,
PRESIDEN
segera mengadakan Penghitungan suara untuk Tingkat Propinsi dan dihadiri oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat setempat.
(2) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat
mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkan kepada Ketua PPD I.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat
melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPD I, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat diterima, PPD I seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua
Daerah Tingkat II yang terdapat di Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan, PPD I membuat Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPD I serta para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir.
(6) PPD I wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi
Hasil Penghitungan Suara di PPD I kepada saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPI.
