UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 63
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum terhadap jalannya penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (5), Pasal 58 ayat (4), Pasal 59 ayat (4), Pasal 60 ayat (4), Pasal
61 ayat (4), dan Pasal 62 ayat (4) tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilihan Umum.
