UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 54
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara, yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sah atau tidak sahnya suara pada surat
suara ditetapkan oleh KPU.
