UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 53
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pemberian dan pemungutan suara dilakukan dengan cara-cara yang akan ditentukan oleh KPU.
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pemberian dan pemungutan suara dilakukan dengan cara-cara yang akan ditentukan oleh KPU.