Pasal 52
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPRD I, dan DPRD II dibuat surat suara oleh KPU.
(2) Jumlah surat suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan
DPRD II pada setiap daerah pemilihan adalah sama dengan jumlah pemilih terdaftar di daerah pemilihan yang bersangkutan ditambah 3% (tiga per seratus) dari jumlah pemilih.
(3) Surat suara tambahan sebanyak 3% (tiga per seratus) sebagaimana
dimaksud ayat (2) digunakan untuk mengganti surat suara yang rusak
PRESIDEN
sebelum atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS dan untuk pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilihnya di tempat lain.
(4) Penerimaan dan Penggunaan surat suara tambahan sebagaimana dimaksud
ayat (3), dinyatakan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan diketahui oleh saksi yang hadir, yang formatnya ditetapkan oleh KPU.
