UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 51
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) PPS menetapkan jumlah dan letak TPS sedemikian rupa, sehingga
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara mudah dan lancar.
(2) Tempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan di
tempat-tempat yang strategis dan dapat dijangkau dengan mudah serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara bebas.
