UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 50
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan
DPRD II di tempat pemungutan suara, dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal yang ditetapkan oleh KPU.
(2) Pemunguatan suara bagi warga negara yang berada di luar negeri, hanya
untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, yang dilaksanakan di tiap kantor Perwakilan Republik Indonesia, dan dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II yang ditetapkan oleh KPU.
