UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 49
BAB 8 — HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
PRESIDEN
(1) Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 50
diaudit oleh Akuntan Publik, dan hasilnya dilaporkan oleh Partai Politik Peserta Pemilihan Umum kepada KPU 15 (lima belas) hari sebelum hari pemungutan suara dan 25 (dua puluh lima) hari sesudah hari pemungutan suara.
(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan
sanksi administratif berupa penghentian bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
(3) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang melanggar batas jumlah dana
kampanye dikenakan sanksi administratif tidak boleh mengikuti Pemilihan Umum berikutnya.
