Pasal 48
BAB 8 — HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
(1) Dana kampanye Pemilihan Umum masing-masing Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dapat diperoleh dari:
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan;
Pemerintah, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi badan-badan swasta, perusahaan, yayasan, atau perorangan.
(2) Batas dana kampanye yang dapat diterima oleh Partai Politik Peserta
Pemilu ditetapkan oleh KPU.
(3) Dana dan bantuan lain untuk kampanye Pemilihan Umum masing-masing
Partai Politik tidak boleh berasal dari pihak asing.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan dana kampanye sebagaimana dimaksud
ayat (1) dan ayat (2), dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
