Pasal 47
BAB 8 — HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
(1) Dalam kampanye Pemilihan Umum dilarang:
mempersoalkan ideologi negara Pancasila dan UUD 1945;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta Partai politik yang lain;
menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok masyarakat;
mengganggu ketertiban umum;
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang atau sekelompok anggota masyarakat dan/atau Partai Politik yang lain;
mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah;
menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah;
menggerakkan massa dari satu daerah ke daerah lain untuk mengikuti kampanye.
(2) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwenang.
