UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 55
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara, oleh
KPPS diberi tanda khusus.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
