Pasal 44
BAB 8 — HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
(1) Untuk keperluan pencalonan Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II,
Pengurus Partai Politik Peserta Pemilihan Umum wajib menyerahkan data:
surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik pada tingkat masing-masing;
surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota DPR/DPRD I/DPRD II;
daftar riwayat hidup lengkap;
daftar kekayaan pribadi;
daftar keterangan domisili;
surat-surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Format pengisian data sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh
KPU.
(3) Daftar Calon beserta lampiran-lampirannya disampaikan kepada :
- PPI I untuk calon Anggota DPR;
PRESIDEN
PPD I untuk calon Anggota DPRD I;
PPD II untuk calon Anggota DPRD II.
(4) Penelitian terhadap kelengkapan dan penetapan atas keabsahan data
sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan oleh :
PPI I untuk calon Anggota DPR;
PPD I untuk calon Anggota DPRD I;
PPD II untuk calon Anggota DPRD II.
(5) Apabila seorang calon ditolak karena tidak memenuhi syarat calon
sebagaimana dimaksud ayat (1), penolakannya diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang mengajukan calon dan kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang jelas, dan kepadanya diberi kesempatan untuk melengkapi dan atau memperbaiki syarat calon, atau kepada Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk mengajukan calon lain dalam waktu yang ditetapkan oleh PPI/PPD I/PPD II.
