Pasal 43
BAB 8 — HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
(1) Seorang calon anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
PRESIDEN
warga negara yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
bertempat tinggal dalam wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP atau Keterangan Lurah/Kepala Desa tentang alamatnya yang tetap;
dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca dan menulis.
berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau berpengetahuan yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan;
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "G30S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
terdaftar dalam daftar pemilih.
(2) Anak-anak dan keturunan dari orang yang dimaksud ayat (1) huruf f dapat
menjadi calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
