UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 45
BAB 8 — HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
(1) Nama calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 43 dan Pasal 44, disusun dalam Daftar Calon Anggota DPR/DPRD I/DPRD II dan disahkan dalam rapat PPI/PPD I/PPD II.
(2) Daftar Calon Anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang telah disahkan
sebagaimana dimaksud ayat (1), diumumkan dalam Berita Negara/Lembaran Daerah serta melalui media pengumuman lainnya secara luas dan efektif.
(3) Tata cara dan jadwal waktu pencalonan Anggota DPR/DPRD I/DPRD II
diatur oleh KPU.
