UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 4
BAB 2 — DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
(1) Jumlah kursi Anggota DPR untuk setiap Daerah Pemilihan ditetapkan
berdasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi.
(2) Jumlah kursi Anggota di masing-masing Daerah Pemilihan ditetapkan
oleh KPU.
