UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 3
BAB 2 — DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
(1) Untuk pemilihan anggota DPRD, DPRD I, dan DPRD II masing-masing
ditetapkan Daerah Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
(2) a. Untuk pemilihan anggoata DPR, Daerah Pemilihannya adalah Daerah
Tingkat I.
Untuk pemilihan anggota DPRD I, Daerah Tingkat I merupakan satu Daerah Pemilihan;
Untuk pemilihan anggota DPRD II, Daerah Tingkat II merupakan satu Daerah Pemilihan.
