UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan Pemilihan Umum didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan Pemilihan Umum didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.