Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur
dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
(3) Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur
atau hari yang diliburkan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Pemilihan Umum dilaksanakan untuk memilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut DPR, DPRD I, dan DPRD II, kecuali untuk anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
(5) Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (4) juga untuk mengisi
keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang selanjutnya disebut MPR.
(6) Pemberian suara dalam Pemilihan Umum adalah hak setiap warga negara
yang memenuhi syarat untuk memilih.
(7) Pemilihan Umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional
berdasarkan stelsel daftar.
PRESIDEN
