Pasal 5
BAB 2 — DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
(1) Jumlah kursi Anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 (empat
puluh lima) dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus).
(2) Jumlah kursi Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan
pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan sebagai berikut :
Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi;
Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 3.000.001 (tiga juta satu) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55 (lima puluh lima) kursi;
Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 5.000.001 (lima juta satu) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa mendapat 65 (enam puluh lima) kursi;
PRESIDEN
Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 7.000.001 (tujuh juta satu) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh lima) kursi;
Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 9.000.0001 (sembilan juta satu) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85 (delapan puluh lima) kursi;
Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya di atas 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 100 (seratus) kursi.
(3) Setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi
untuk Anggota DPRD I.
(4) Penetapan jumlah kursi Anggota DPRD I untuk setiap Daerah Pemilihan
ditetapkan oleh KPU.
