Pasal 39
BAB 7 — SYARAT KEIKUTSERTAAN DALAM PEMILIHAN UMUM
(1) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang tentang Partai Politik;
memiliki pengurus di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah propinsi di Indonesia;
memiliki pengurus di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya di propinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b;
mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.
(2) Partai Politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak dapat menjadi Peserta Pemilihan Umum, namun keberadaannya tetap diakui selama partai tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Partai Politik.
(3) Untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum berikutnya, Partai Politik harus
memiliki sebanyak 2% (dua perseratus) dari jumlah kursi DPR atau memiliki sekurang-kurangnya 3% (tiga seratus) jumlah kursi DPRD I atau DPRD II yang tersebut sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah propinsi dan di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya seluruh Indonesia berdasarkan hasil Pemilihan Umum.
(4) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud ayat (3), tidak boleh ikut dalam Pemilihan Umum berikutnya, kecuali bergabung dengan partai politik lain.
(5) Pendaftaran Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilihan Umum, diatur
lebih lanjut dengan keputusan KPU.
