UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 40
BAB 7 — SYARAT KEIKUTSERTAAN DALAM PEMILIHAN UMUM
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tidak boleh menggunakan nama dan tanda gambar yang sama atau mirip dengan :
lambang negara Republik Indonesia;
lambang negara asing;
PRESIDEN
bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih;
bendera kebangsaan negara asing;
gambar perseorangan;
tanda gambar partai politik yang telah ada.
