UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 38
BAB 6 — PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Daftar Pemilh Sementara diumumkan oleh PPS guna memberi kesempatan
kepada para pemilih untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Sementara tersebut selanjutnya disahkan oleh PPK.
(2) Daftar Pemilih Sementara yang telah disempurnakan dan disahkan
menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh PPK, diumumkan oleh PPS.
(3) Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dapat
PRESIDEN
mendaftarkan diri dalam daftar pemilih tembahan.
(4) Jadwal dan jangka waktu kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh KPU.
(5) Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap, dan Daftar Pemilih
Tambahan harus diberikan salinannya kepada Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
