UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 37
BAB 6 — PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Apabila seorang pemilih telah terdaftar dalam Pasal 33, kemudian
berpindah tempat tinggal, pemilih yang bersangkutan melapor kepada PPS setempat.
(2) Pemilih terdaftar yang telah melaporkan kepindahannya, menerima bukti
tanda pendaftaran dari PPS di tempat tinggal yang baru.
(3) Pemilih terdaftar yang terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di
tempat yang bersangkutan tercatat dalam daftar pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain yang pengaturan lebih lanjut ditentukan oleh KPU.
